Oleh
Deden Wahyudin
Disini saya akan mengungkapkan bagaimana pendapat Syi’ah tentang
bagaimana cara pengangkatan kepimpimpinan islam setelah Nabi Muhamad wafat dan
siapa penggantinya ?
Dalam peristiwa
Saqifah yang menghasilkan pembai’atnya
para sahabat kepada Abu Bakar ra, dan disini tidak ada peluang sedikitpun untuk
orang mengingkari Ijma sahabat itu tadi tentang pengangkatan khalifah. Dalam
konteks ini Syi’ah mengingkari dan menyimpang darinya. Mereka mengingkari
sahnya penyerahan kekhalifahan melalui jalan bai’at. Syi’ah Imamiyah
berpendapat bahwa yang menjadi landasan pengangkatan adalah Nash (ketetapan).
Mereka beranggapan bahwa kekhalifahan untuk Ali ditetapkan oleh Nabi Muhamad
SAW. Mereka membangun pendapatnya dalam mewajibkan adanya nash. Dengan demikian
menurut Sy’iah tidak sah penyerahan kekhalifahan dengan Bai’at, sebab masalah
itu merupakan kewajiban Allah SWT, bukan kewajiban hamba.
Gagasan yang
lebih mencerminkan Syi’ahisme adalah bahwa gagasan imam atau pemimpin yang
kharismatik. Syi’ah menganggap bahwa hanya ada satu imam pada waktu itu dan
bahwa pada dia menunjuk penggantinya (seperti Muhamad dikatakan menunjuk Ali
sebagai penggantinya). Akhirnya golongan Imamiyah (setelah 874) mengakui
serangakaian dua belas imam dimulai dari Ali→Al-Hasan→ Al-Husen → diturunkan
dari ayahnya kepada anaknya. Namun imam-imam yang lain diakui oleh berbagai
kelompok selama priode Umayyah. Beberapa kelompok mengatakan bahwa
Al-Husen→Muhamad bin Hanifah (Saudara tirinya)→ Abu Hasyim (Putranya)→Menunjuk
golongan Abbasyah dari golongan Bany Hasyim sebagai penggantinya
Syi’ah menyebutkan dalil-dalil atas apa yang
mereka katakan bersumber dari Al-Kitab dan as-sunnah. Namun disini kaum muslimin memprotesnya, dan
umat bangkit melakukan penolakan terhadap Syi’ah, dan membantah dalil-dalil
mereka. Ada
yang membatahnya dengan syara, yang lain dengan akal, dan ada pula yang
menyangkal dengan menyerang serta menuduh bahwa dalil-dalil yang mereka pakai
adalah mudhu dan dusta belaka.
Berbeda dengan
versi Sy’iah , versi Sunni (Ahlus sunnah)
berpendapat bolehnya menyerahkan kekhalifahan dengan Bai’t para sahabat.
Sesungguhnya Abu Bakar ra, memimpin
kekhalifahan berdasarkan bai’at para sahabat dalam pertemuan di Saqifah Bani
Saidah dan dijadikan kepala negara islam setelah wafatnya Rosulillah. Ali ra
tidak pernah menentang kesepakatan tersebut.. Keterlambatan bai’at Ali kepada
Abu Bakar karena urusan yang berkaitan dengan perbedaan pendapat yang terjadi antara
Abu Bakar dan Fathimah ra. Menjelang wafatnya, Abu Bakar pernah berwasiat
kepada sejumlah generasi pertama yang
tergolong ahli Syuro. Mereka seluruhnya sepakat untuk mewasiatkan dan membai’at
Umar Bin Khatab sebagai penerus khalifah setelah Abu Bakar.
Dengan demikian
Abu Bakar merupakan orang yang pertama kali mewasiatkan khalifah sepeninggalnya
kepada orang yang sudah ditunjuk,
mengangkat khalifah berdasarkan wasiat. Penerus dari Umar bin Khatab adalah
Utsman bin Affan yang dipilih Ahli syuro yang telah ditunjuk oleh Umar tersebut unmtuk mengadakan
pertemuan di salah satu rumah guna membahas masalah ini.Dan terakhir Ali ra
dibai’at sebagai khalifah pada pertengahan bulan Dzul Hijjah tahun 33 Hijri, di
hari terbunuhnya Utsman ra . Ada
sejumlah sahabat yang terlambat membai’atnya, di antara mereka ialah Sa’ad bin
Abi Waqqash, Usamah bin Zaid, Mughirah bin Syubah, Nu’man bin Basyir dan Hasan
bin Tsabit.
Apabila kita
simpulkan bagaimana pendapat dari kedua versi antara versi Syi’ah dengan versi
Sunni tentang bagaimana proses pengangkatan khalifah dan siapa penggantinya sangatlah saling
bertentangan antara keduanya. Pertama Versi Syi’ah yang tetap dengan
pendapatnya bahwa pengangkat khalifah harus ada nashnya atau harus ada
ketetapannya, dan mereka beranggapan bahwa khekalifan untuk Ali ditetapkan oleh
Nabi Muhamad saw. Kedua, Versi Sunni yang sama
tetap dengan pendiriannya bahwa pengangkatan khalifah harus dengan jalan
pembai’atan. Sunni merujuk kepada peristiwa yang terjadi di Saqifah yang
menghasilakan dibai’atnya Abu Bakar ra sebagai Khalifah pengganti Nabi Muhammad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar