Sabtu, 04 Desember 2010

Versi-versi pendapat tentang pengangkatan setelah Nabi Muhamad wafat menurut golongan Syi’ah dan Sunni.

Disini saya akan mengungkapkan bagaimana pendapat Syi’ah tentang bagaimana cara pengangkatan kepimpimpinan islam setelah Nabi Muhamad wafat dan siapa penggantinya ?
Dalam peristiwa Saqifah yang menghasilkan pembai’atnya para sahabat kepada Abu Bakar ra, dan disini tidak ada peluang sedikitpun untuk orang mengingkari Ijma sahabat itu tadi tentang pengangkatan khalifah. Dalam konteks ini Syi’ah mengingkari dan menyimpang darinya. Mereka mengingkari sahnya penyerahan kekhalifahan melalui jalan bai’at. Syi’ah Imamiyah berpendapat bahwa yang menjadi landasan pengangkatan adalah Nash (ketetapan). Mereka beranggapan bahwa kekhalifahan untuk Ali ditetapkan oleh Nabi Muhamad SAW. Mereka membangun pendapatnya dalam mewajibkan adanya nash. Dengan demikian menurut Sy’iah tidak sah penyerahan kekhalifahan dengan Bai’at, sebab masalah itu merupakan kewajiban Allah SWT, bukan kewajiban hamba.
Gagasan yang lebih mencerminkan Syi’ahisme adalah bahwa gagasan imam atau pemimpin yang kharismatik. Syi’ah menganggap bahwa hanya ada satu imam pada waktu itu dan bahwa pada dia menunjuk penggantinya (seperti Muhamad dikatakan menunjuk Ali sebagai penggantinya). Akhirnya golongan Imamiyah (setelah 874) mengakui serangakaian dua belas imam dimulai dari Ali→Al-Hasan→ Al-Husen → diturunkan dari ayahnya kepada anaknya. Namun imam-imam yang lain diakui oleh berbagai kelompok selama priode Umayyah. Beberapa kelompok mengatakan bahwa Al-Husen→Muhamad bin Hanifah (Saudara tirinya)→ Abu Hasyim (Putranya)→Menunjuk golongan Abbasyah dari golongan Bany Hasyim sebagai penggantinya
Syi’ah menyebutkan dalil-dalil atas apa yang mereka katakan bersumber dari Al-Kitab dan as-sunnah. Namun disini kaum muslimin memprotesnya, dan umat bangkit melakukan penolakan terhadap Syi’ah, dan membantah dalil-dalil mereka. Ada yang membatahnya dengan syara, yang lain dengan akal, dan ada pula yang menyangkal dengan menyerang serta menuduh bahwa dalil-dalil yang mereka pakai adalah mudhu dan dusta belaka.
Berbeda dengan versi Sy’iah , versi Sunni (Ahlus sunnah) berpendapat bolehnya menyerahkan kekhalifahan dengan Bai’t para sahabat. Sesungguhnya Abu Bakar ra, memimpin kekhalifahan berdasarkan bai’at para sahabat dalam pertemuan di Saqifah Bani Saidah dan dijadikan kepala negara islam setelah wafatnya Rosulillah. Ali ra tidak pernah menentang kesepakatan tersebut.. Keterlambatan bai’at Ali kepada Abu Bakar karena urusan yang berkaitan dengan perbedaan pendapat yang terjadi antara Abu Bakar dan Fathimah ra. Menjelang wafatnya, Abu Bakar pernah berwasiat kepada sejumlah generasi pertama yang tergolong ahli Syuro. Mereka seluruhnya sepakat untuk mewasiatkan dan membai’at Umar Bin Khatab sebagai penerus khalifah setelah Abu Bakar.
Dengan demikian Abu Bakar merupakan orang yang pertama kali mewasiatkan khalifah sepeninggalnya kepada orang yang sudah ditunjuk, mengangkat khalifah berdasarkan wasiat. Penerus dari Umar bin Khatab adalah Utsman bin Affan yang dipilih Ahli syuro yang telah ditunjuk oleh Umar tersebut unmtuk mengadakan pertemuan di salah satu rumah guna membahas masalah ini.Dan terakhir Ali ra dibai’at sebagai khalifah pada pertengahan bulan Dzul Hijjah tahun 33 Hijri, di hari terbunuhnya Utsman ra . Ada sejumlah sahabat yang terlambat membai’atnya, di antara mereka ialah Sa’ad bin Abi Waqqash, Usamah bin Zaid, Mughirah bin Syubah, Nu’man bin Basyir dan Hasan bin Tsabit.
Apabila kita simpulkan bagaimana pendapat dari kedua versi antara versi Syi’ah dengan versi Sunni tentang bagaimana proses pengangkatan khalifah dan siapa penggantinya sangatlah saling bertentangan antara keduanya. Pertama Versi Syi’ah yang tetap dengan pendapatnya bahwa pengangkat khalifah harus ada nashnya atau harus ada ketetapannya, dan mereka beranggapan bahwa khekalifan untuk Ali ditetapkan oleh Nabi Muhamad saw. Kedua, Versi Sunni yang sama tetap dengan pendiriannya bahwa pengangkatan khalifah harus dengan jalan pembai’atan. Sunni merujuk kepada peristiwa yang terjadi di Saqifah yang menghasilakan dibai’atnya Abu Bakar ra sebagai Khalifah pengganti Nabi Muhamad

Tidak ada komentar:

Posting Komentar